Rabu, 15 Oktober 2025
Pada postingan yang beredar di Facebook, mengatakan bahwa KOMDIGI berencana untuk membuat aturan membeli handphone bekas akan balik nama ponsel, persis seperti membeli kendaraan bermotor.
CEK FAKTA :
Dalam berita Tempo.com mengatakan bahwa wacana aturan Komdigi untuk pembelian handphone bekas diharuskan untuk balik nama ponsel seperti membeli kendaraan bermotor adalah tidak benar. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni mengatakan bahwa wacana ini hanya terkait layanan pemblokiran IMEI saja, tidak akan seperti aturan balik nama pada kendaraan bermotor yang mengharuskan adanya tanda kepemilikan motor seperti BPKB motor.
Dan pada Kompas.com mengatakan bahwa aturan pemblokiran IMEI pun bersifat sukarela dan tidak ada kewajiban. Dengan adanya sistem tersebut, diharapkan pemilik ponsel yang baru akan merasa lebih aman dan nyaman. Wacana aturan ini pun bermanfaat untuk mengurangi tindak pidana pencurian handphone.
KESIMPULAN :
Postingan yang mengatakan bahwa Komdigi siapkan aturan membeli handphone bekas akan wajib balik nama seperti membeli kendaraan bermotor adalah tidak benar, Misleading Content.
RUJUKAN:
TEKS :
Manda Firtza (@mndafrtz)